Sabtu, Desember 14, 2019
-18 °c
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pedoman Pemberitaan Media Siber

by Efhan
24/04/2019
in Daerah
10 min read
546
VIEWS

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

READ ALSO

Pemilihan Wagub DKI Mau Dievaluasi, Gerindra Ngotot?

Radikalisme dan Terorisme Harus Diberantas Hingga Akarnya

  1. Ruang Lingkup

a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

  1. Verifikasi dan keberimbangan berita

a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1).Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2).Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3).Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4).Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1).Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2).Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3).Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e.Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h.Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

  1. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1)Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2).Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3).Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e.Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

  1. Pencabutan Berita

a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

  1. Iklan

a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

  1. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  1. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Related Posts

Pemilihan Wagub DKI Mau Dievaluasi, Gerindra Ngotot?
Politik

Pemilihan Wagub DKI Mau Dievaluasi, Gerindra Ngotot?

RagamSultra, Jakarta - Rencana evaluasi pemilihan Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta yang dicetuskan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik...

Read more
Radikalisme dan Terorisme Harus Diberantas Hingga Akarnya
Nasional

Radikalisme dan Terorisme Harus Diberantas Hingga Akarnya

RagamSultra, Jakarta - Radikalisme yang berujung aksi terorisme telah mewabah dan menjadi musibah. Paham-paham kekerasan itu telah masuk dalam berbagai...

Read more
Keren! Dosen UHO Sulap Limbah Tambak Udang
Daerah

Keren! Dosen UHO Sulap Limbah Tambak Udang

MUNA BARAT - Menerapkan salah satu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat, sejumlah dosen ilmu teknologi pangan Universitas Halu...

Read more
KETUA PMII UHO : MEMINTA KAPOLDA SULTRA BERTANGGUNG JAWAB ATAS MENINGGALNYA KADER PMII
Daerah

KETUA PMII UHO : MEMINTA KAPOLDA SULTRA BERTANGGUNG JAWAB ATAS MENINGGALNYA KADER PMII

Ragam Sultra,  Kendari. Unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa kemarin yg mengakibatkan korban jiwa yaitu saudara Randi dan...

Read more
Aksi Unjuk Rasa di DPRD Sultra Pecah
Daerah

Aksi Unjuk Rasa di DPRD Sultra Pecah

Ragam Sultra, Kendari. Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat berbagi elemen yang berada di Sulawesi Tenggara melakukan unjuk rasa di DPRD dengan dengan...

Read more
BEM UHO Dinilai Pengecut dalam Memimpin Unjuk Rasa
Daerah

BEM UHO Dinilai Pengecut dalam Memimpin Unjuk Rasa

Ragam sultra. Kendari. Ribuan mahasiswa dari Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) melakukan unjuk rasa menolak kebijakan Rektor...

Read more
Next Post
Marak Aksi Pembakaran Kotak Suara, Reaksi KPU Keren

Marak Aksi Pembakaran Kotak Suara, Reaksi KPU Keren

Leave Comment

BERITA POPULER

BEM UHO Dinilai Pengecut dalam Memimpin Unjuk Rasa

BEM UHO Dinilai Pengecut dalam Memimpin Unjuk Rasa

Ruang Anggota DPR Ini Digeledah KPK

Bupati Morowali Utara Dipanggil KPK, Lihat Kasusnya

Mahasiswa Pertanian Tolak Keras Aturan Rektor UHO

KS. Se Kecamatan Soropia mencoba bermain anggaran pendidikan

Ada Apa Dengan Orang Tua Kita

Ada Apa Dengan Orang Tua Kita

Gubernur Jateng Penuhi Panggilan KPK, Bupati Morowali Utara Kemana?

Gubernur Jateng Penuhi Panggilan KPK, Bupati Morowali Utara Kemana?

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat di Sultra, HMPPI Komisariat UHO Lakukan Ini

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat di Sultra, HMPPI Komisariat UHO Lakukan Ini

Pembagian Tugas dan Wewenang di Ditjen PAS untuk Pastikan Sistem Berjalan

Pembagian Tugas dan Wewenang di Ditjen PAS untuk Pastikan Sistem Berjalan

Habil Marati Danai Kivlan Zen untuk Bunuh Wiranto, Luhut, hingga Budi Gunawan

Habil Marati Danai Kivlan Zen untuk Bunuh Wiranto, Luhut, hingga Budi Gunawan

  • About Us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Copyright © 2019 ragamsultra.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam

Copyright © 2019 ragamsultra.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In